PENARUBAN - Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melaunching 31 desa tambahan sebagai pilot project DRPPA, Rabu (14/12/2022) di Pendopo Balai Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon. Bupati Tiwi juga mengukuhkan 31 Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) dan menandatangani nota kesepahaman bersama 31 Kepala Desa untuk menjadi pilot project DRPPA.
“Perempuan adalah tiangnya bangsa, dan anak-anak adalah aset bangsa oleh karenanya harus kita jaga, perangi kekerasan dan kesenjangan sosial,” kata Bupati Tiwi.
Output dari sosialisasi DRPPA tersebut antara lain untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencegah pernikahan dini, dan pemberdayaan perempuan melalui life skill.
Diantara 31 desa yang menjadi pilot project DRPPA adalah Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang. Oleh karena itu, pada Senin (20/02/2023) diadakan Sosialisasi Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bertempat di rumah Ibu Sumirah RT 002 RW 003 yang diikuti oleh PKK Desa Penaruban, Kader Kesehatan dan Karang Taruna.
Pada acara tersebut dibentuk relawan SAPA Desa Penaruban yang akan bertugas dalam rangka mewujudkan kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa.
Harapan gerakan SAPA Desa diantaranya :
1. Terbangunnya kesetaraan gender dalam keluarga.
2. Terwujudnya pengasuhan anak yang sesuai dengan perkembangan anak.
3. Meningkatkan kemampuan anak dan perempuan dalam mengartikulasikan kepentingan dalam kegiatan masyarakat.
4. Terbangunnya norma sosial yang mendukung penghapusan kekerasan berbasis gender.
Sedangkan indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak adalah
1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa.
2. Desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak.
3. Tersedianya Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
5. Meningkatnya persentase keterwakilan perempuan di struktur desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa.
6. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbasis hak anak, untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh, baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti, maupun pengasuhan berbasis masyarakat.
8. Tidak ada Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).