You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun 2025

Administrator 18 Januari 2025 Dibaca 7 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun 2025

PENARUBAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Aula Balai Desa Penaruban pada Jum'at Malam (17/01/2025).

Acara dihadiri oleh Camat Kaligondang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Penaruban dan Perangkat, Ketua LPMD dan Anggota, Ketua RW, Ketua RT, Ketua TP-PKK, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin. BLT DD juga diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketua BPD sekaligus Pimpinan Musdes, H. Slamet Suwandi, S.T., menetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua LPMD, Ketua RW, Ketua RT, maupun Tokoh Masyarakat secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing.

Sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, nantinya setiap KPM akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.799.801.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.840.058.537,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -40.257.537,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 17.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 996.844.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.929.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 580.663.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.865.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 740.953.387,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 697.815.150,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 58.020.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 234.470.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.800.000,00
0%