PENARUBAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Aula Balai Desa Penaruban pada Jum'at Malam (17/01/2025).
Acara dihadiri oleh Camat Kaligondang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Penaruban dan Perangkat, Ketua LPMD dan Anggota, Ketua RW, Ketua RT, Ketua TP-PKK, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin. BLT DD juga diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketua BPD sekaligus Pimpinan Musdes, H. Slamet Suwandi, S.T., menetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua LPMD, Ketua RW, Ketua RT, maupun Tokoh Masyarakat secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing.
Sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, nantinya setiap KPM akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.