PENARUBAN - Menindaklanjuti adanya kasus warga yang terkena DBD (Demam Berdarah Dengue) maka Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Puskesmas Kalikajar dan Pemerintah Desa Penaruban bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengadakan kegiatan fogging siklus pertama pada hari Selasa, 22 Maret 2022 yang berlokasi di Dusun 2 dan Dusun 3 Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga. Kegiatan fogging dilaksanakan dalam 2 siklus dengan interval 7 hari.
Fogging adalah tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk secara luas. Tetapi fogging hanya efektif dalam membunuh nyamuk dewasa, tidak untuk larva, telur, ataupun jentik nyamuk.
Mesin fogging akan memompa dan menyemburkan racun serangga tersebut dengan cara disemprotkan. Penentuan suatu tempat harus dilakukan fogging tidak boleh sembarang karena ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti, diantaranya : ada kasus, ada penularan, house indeks 5%, dan ada kematian terkonfirmasi akibat DBD.
Fogging sebagai permulaan kegiatan pencegahan dapat membantu menurunkan kepadatan nyamuk Aedes aegypti sebagai penular virus dengue yang bisa menyebabkan penyakit DBD. Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit DBD tidak cukup dengan melakukan fogging saja tapi harus diikuti oleh kegiatan pencegahan yang lain seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan yang paling utama masyarakat harus melaksanakan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).
Fogging dilaksanakan di dalam dan luar rumah dua siklus. Barangsiapa menolak fogging diharuskan menandatangani surat pernyataan di atas materai sepuluh ribu rupiah sesuai peraturan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit
Adapun persiapan yang harus dilakukan saat pelaksanaan kegiatan fogging, meliputi :
PRA FOGGING/SEBELUM FOGGING (JAM 06.30 PERSIAPAN HARUS SUDAH SELESAI)
- Memindahkan sementara balita, orang jompo, dan orang sakit dari rumah.
- Membuka semua pintu kecuali pintu belakang
- Menutup semua jendela.
- Menutup makanan, bahan makanan, air minum dan bahan lain yang mudah terbakar.
- Menggulung korden pintu dan jendela.
- Menutup/menggulung kasur.
- Menyimpan barang berharga.
- Mengeluarkan hewan peliharaan dari dalam rumah.
- Mematikan kompor, tungku, AC.
- Menghindari kerumunan, memakai masker, dan jaga jarak dengan orang lain.
SAAT FOGGING
- Kenakan masker wajah dan rambut agar tidak terpapar asap.
- Menjauhlah sejenak dari rumah anda selama ruangan di-fogging. Anda cukup mengawasi rumah dari jarak jauh.
PASCA FOGGING
- Menunggu 1 (satu) jam setelah fogging untuk memberikan kesempatan insektisida mematikan nyamuk baru diperbolehkan membuka pintu dan jendela.
- Membuang makanan/minuman yang tercemar insektisida fogging.
- Membersihkan yang kotor dan mengepel lantai menggunakan air hangat dicampur pembersih lantai.
Masyarakat tetap melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) minimal seminggu sekali untuk mencegah jentik-jentik berkembang menjadi nyamuk dewasa.