PENARUBAN - Pemerintah Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan rutin Kas Opname Semester I (Satu) Tahun 2022. Desa Penaruban mendapatkan giliran perdana dari 18 desa yang akan melaksanakan pembinaan Kas Opname dari Pemerintah Kecamatan. Bertempat di Aula Balai Desa Penaruban pada hari Senin (30/05/2022), kegiatan Kas Opname dipimpin langsung oleh Camat Kaligondang, Endi Astono, S.Sos.
Ini merupakan kegiatan rutin sebagai amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, bahwa ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa yaitu meliputi :
1. Administrasi Umum
2. Administrasi Penduduk
3. Administrasi Keuangan
4. Administrasi Pembangunan
5. Administrasi Lainnya
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Aparatur Pemerintah Desa Penaruban terlihat antusias terhadap pembinaan dari Team Kas Opname Pemerintah Kecamatan Kaligondang. Camat Kaligondang, Endi Astono, S.Sos. memberikan pengarahan diantaranya bahwa seluruh perangkat baik Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus harus satu pandangan, satu arah dan satu tujuan bersama dengan Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa maupun dalam melayani masyarakat karena pemerintah desa mempunyai tugas yang cukup berat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kekompakan antar perangkat desa dalam hal manajemen pemerintahan desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa bisa lebih baik dan optimal.
Pada kegiatan pembinaan tersebut, terdapat 30 buku wajib yang harus dikerjakan oleh pemerintah desa, selain itu terdapat pula berbagai buku penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa sehingga penataan administrasi bisa menjadi lebih baik, efektif dan efisien.