You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Setelah Mengabdi 27 Tahun, Kadus IV Penaruban Sukoco Pamitan

Administrator 11 Februari 2025 Dibaca 107 Kali
Setelah Mengabdi 27 Tahun, Kadus IV Penaruban Sukoco Pamitan

PENARUBAN - Setelah mengabdi selama kurang lebih 27 tahun sejak 1998, Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Penaruban, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Sukoco kini memasuki purna tugas. Pelaksana tugas (Plt) Kadus IV, sekarang dijabat Didit Prasetyo Aji, yang juga Kepala Seksi Pemerintahan Desa Penaruban.

“Kepada Kepala Desa Penaruban beserta rekan-rekan perangkat, seluruh ketua RT dan RW beserta warganya khususnya di wilayah Kadus IV, saya mohon pamit. Mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan saya selama bertugas. Semoga silaturrahmi diantara kita tetap terjaga, meskipun kini saya telah purna tugas,” ujar Sukoco pada acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa Penaruban Dalam Jabatan Kepala Dusun IV, di Aula Balai Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Selasa (11/02/2025).

Hadir dalam kesempatan itu, Kades Penaruban Siti Syarifah, S.Pd. beserta jajaran Perangkat Desa, Ketua RT dan RW se-Penaruban, Camat Kaligondang Sugeng Riyadi, SH, Ketua BPD, Ketua LPMD, Bhabinkabtimas, Babinsa dan sejumlah tamu undangan.

Sukoco bekerja sebagai Kadus IV Desa Penaruban sejak 1998. Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, bahwa masa jabatan Kadus sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, Sukoco yang lahir di Banyumas 9 Februari 1965, mengakhiri masa tugasnya pada 9 Februari 2025. Selama bertugas, ia membawahi 7 RT dan 3 RW di wilayah Kadus IV Penaruban.

Selanjutnya, untuk tugas Kadus IV dijabat Plt Didit Prasetyo Aji, yang juga Kepala Seksi Pemerintahan Desa Penaruban.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Sukoco, dan menyerahkan SK Plt Kadus IV kepada Didit Prasetyo Aji.

Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah mengucapkan terima kasih kepada Sukoco, yang telah menunjukkan kinerja baik selama bertugas, sehingga wilayah Desa Penaruban, khususnya di Kadus IV banyak mengalami kemajuan. “Terima kasih kepada Pak Sukoco yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Dan saya berpesan, meskipun telah purna tugas, silaturahmi diantara kita tetap terjaga dengan baik,” harap Siti Syarifah.

Kepada Plt Kadus IV Penaruban, Siti Syarifah juga berpesan, untuk selalu berkoordinasi dengan Kades, Perangkat, Ketua RT dan RW di wilayah Kadus IV, serta warga Kadus IV.

Harapan dan pesan senada juga disampaikan Camat Kaligondang, Sugeng Riyadi, S.H. “Terima kasih kepada Pak Sukoco yang selama ini telah ikut membantu memajukan Desa Penaruban, khususnya di wilayah Kadus IV. Dan kepada Plt Kadus IV, saya pesan, harus rajin turun ke warga untuk mengetahui permasalahan warga. Ibaratnya, kleyang jatuh pun harus tahu,” pesan Sugeng Riyadi yang per 1 September 2025 ini juga akan memasuki masa pensiun. 

Penulis : Drs. Prasetiyo, M.I.Kom. (Ketua RT 003 RW 009)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.799.801.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.840.058.537,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -40.257.537,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 17.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 996.844.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.929.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 580.663.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.865.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 740.953.387,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 697.815.150,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 58.020.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 234.470.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.800.000,00
0%