PENARUBAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa memuat pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Berikut disampaikan infografis APBDesa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Penaruban Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Penaruban Tahun Anggaran 2023.