
PENARUBAN - Pemerintah Desa Penaruban menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) pada Jum'at (21/03/2025) di Aula Balai Desa Penaruban. Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diterimakan selama 3 bulan sekaligus yaitu Januari, Februari dan Maret.
Hal ini sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang diselenggarakan pada Jum'at (17/01/2025).
BLT Dana Desa merupakan program Pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.
Sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 bulan per keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd., menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami ucapkan selamat kepada penerima BLT DD, kebetulan saat ini bertepatan dengan bulan Ramadhan sehingga memungkinkan kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan. Maka dari itu, gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” ucapnya.


