You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Musyawarah Desa Penaruban : Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022

Administrator 28 September 2021 Dibaca 130 Kali
Musyawarah Desa Penaruban : Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022

PENARUBAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 pada Selasa Malam (28/09/2021) di Aula Balai Desa Penaruban.

Acara yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Penaruban, H. Slamet Suwandi, S.T. dan juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Kaligondang, unsur Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, LPMD, Ketua RT/RW, PKK, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Kelompok Tani dan berbagai elemen masyarakat Desa Penaruban.

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menenengah) Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen ini wajib disusun pemerintah desa tahun ini untuk perencanaan tahun depan. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Sejarah RKPDes dan RPJMDes sendiri pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian diatur lagi dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 sebagai dasar untuk menjalankan pasal 131 ayat (1) PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 dan terakhir kali diubah lagi menjadi PP 11 Tahun 2019 sebagai dasar pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Musdes yang berlangsung sampai larut malam, terdapat berbagai usulan-usulan dari berbagai unsur masyarakat yang kemudian dimasukkan kedalam DU-RKPDes (Daftar Usulan RKPDes). Selain itu, juga diputuskan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang bertugas diantaranya mencermati pagu indikatif desa serta penyelarasan program atau kegiatan yang masuk ke desa, mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyusun rancangan RKP Desa dan menyusun rancangan daftar usulan RKP Desa. Dokumen RKP Desa ini yang nantinya menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.799.801.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.840.058.537,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -40.257.537,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 17.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 996.844.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.929.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 580.663.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.865.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 740.953.387,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 697.815.150,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 58.020.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 234.470.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.800.000,00
0%