Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Penaruban

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Berita Desa

PENARUBAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula Balai Desa Penaruban pada Minggu Malam (16/01/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, Kepala Desa dan Perangkat, LPMD, Ketua dan Pengurus PKRT, Ketua RW, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Kaligondang, Pendamping Desa, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 Pasal 5 ayat (4) disebutkan, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk :

1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;

2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;

3. Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%;

4. Program sektor prioritas lainnya.

Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan langsung tunai ini diharapkan bisa tepat sasaran kepada warga masyarakat yang berhak menerima sehingga bisa meringankan beban ekonomi warga masyarakat terdampak COVID-19.

Dalam paparannya, Ketua BPD Desa Penaruban, H. Slamet Suwandi, S.T. mengatakan bahwa kriteria penerima BLT-DD Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 33 ayat (1) yaitu :

1. Keluaga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

2. Kehilangan mata pencaharian;

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

4. Keluaga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;

5. Keluaga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan;

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Sedangkan besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan per keluarga penerima manfaat, sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) PMK No. 190/PMK.07/2021.

Lampiran File
Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.550

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.550penduduk

2.538

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.538penduduk

5.088

TOTAL

TOTAL5.088penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Seksi Pemerintahan

Didit Prasetyo Aji

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Turmiati, A.Md.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

Asti Nurida

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Hartono

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

Arifudin Pambudi

Tidak Ada di Kantor

Kepala Desa

SITI SYARIFAH, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

Suratno

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAEIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

Supriyono

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

Hadiman

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

Ramidi

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

Sukoco

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 5

Pambajeng Nur Anis, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

5

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

14

Surat

Bulan Ini

43

Surat

Bulan Lalu

57

Surat

Tahun Ini

224

Surat

Tahun Lalu

746

Surat

Total

1,900

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Musyawarah Desa Khusus

Tgl : 16 Januari 2023 19:45:00
Tempat : Aula Balai Desa Penaruban
Koordinator : H. Slamet Suwandi, S.T.

Terdahulu

Donor Darah

Tgl : 06 April 2024 20:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Penaruban
Koordinator : Suratno (0852-2795-5167)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 405
Kemarin : 694
Total Pengunjung : 312.259
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Musyawarah Desa Khusus

Tgl : 16 Januari 2023 19:45:00
Tempat : Aula Balai Desa Penaruban
Koordinator : H. Slamet Suwandi, S.T.

Terdahulu

Donor Darah

Tgl : 06 April 2024 20:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Penaruban
Koordinator : Suratno (0852-2795-5167)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 405
Kemarin : 694
Total Pengunjung : 312.259
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

Didit Prasetyo Aji

Kepala Seksi Pemerintahan


Tidak Ada di Kantor

Turmiati, A.Md.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Asti Nurida

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Hartono

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Arifudin Pambudi

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SITI SYARIFAH, S.Pd.

Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

Suratno

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAEIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Supriyono

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

Hadiman

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

Ramidi

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

Sukoco

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

Pambajeng Nur Anis, S.Pd.

Kepala Dusun 5
Tidak Ada di Kantor