You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Desa Penaruban

Administrator 20 Januari 2022 Dibaca 171 Kali
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Desa Penaruban

PENARUBAN - Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan kematian dan dapat terjadi karena lingkungan yang kurang bersih. Penyakit ini disebabkan oleh virus Dengue dan ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti (betina) sebagai vektor primer dan Aedes albopictus (betina) sebagai vektor sekunder. Masa inkubasi (sejak masuknya virus Dengue kedalam tubuh hingga mulai timbul gejala adalah 5 sampai dengan 7 hari). Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah merebaknya wabah DBD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Pemerintah Desa Penaruban bersama Kader Posyandu Desa Penaruban serta Bhabinkamtibmas melaksanakan giat PSN di lingkungan wilayah Dusun 4 Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga pada Kamis (20/01/2022). Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan merebaknya wabah DBD di lingkungan wilayah Desa Penaruban.

Berbagai kegiatan pencegahan penyakit DBD telah dilaksanakan semenjak beberapa bulan yang lalu, diantaranya melaksanakan PSN di wilayah Dusun 5, edukasi, pendampingan dan monitoring warga, sosialisasi DBD dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta berbagai kegiatan yang lain.

Salah satu cara untuk memutus mata rantai siklus nyamuk DBD yaitu Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J). Gerakan tersebut merupakan salah satu program pemerintah dalam pencegahan transmisi DBD yang melibatkan peran aktif masyarakat khususnya anggota keluarga untuk melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan rumah tangga dengan 3 M :

  1. MENGURAS, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum dan tempat penampungan air lainnya. Dinding bak maupun penampungan air juga harus digosok untuk membersihkan dan membuang telur nyamuk yang menempel erat pada dinding tersebut. Saat musim hujan maupun pancaroba, kegiatan ini harus dilakukan setiap hari untuk memutus siklus hidup nyamuk yang dapat bertahan di tempat kering selama 6 bulan.

  2. MENUTUP, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum. Menutup juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengubur barang bekas di dalam tanah agar tidak membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk.

  3. Memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang), kita juga disarankan untuk memanfaatkan kembali atau MENDAUR ULANG barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan tambahan seperti berikut :

  • Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
  • Menggunakan obat anti nyamuk
  • Memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi
  • Gotong Royong membersihkan lingkungan
  • Periksa tempat-tempat penampungan air
  • Meletakkan pakaian bekas pakai dalam wadah tertutup
  • Memberikan larvasida pada penampungan air yang susah dikuras
  • Memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar
  • Menanam tanaman pengusir nyamuk
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.799.801.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.840.058.537,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -40.257.537,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 17.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 996.844.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.929.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 580.663.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.865.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 740.953.387,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 697.815.150,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 58.020.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 234.470.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.800.000,00
0%