PENARUBAN - Pasca dilantik, anggota PPS Desa Penaruban langsung bekerja melakukan tugas dan wewenangnya dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Tugas pertama yang akan dilakukan adalah melakukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pantarlih adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih Pemilu ini bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 1,5 bulan. Pantarlih yang terpilih nantinya akan mulai bertugas pada 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Aturan mengenai Pantarlih ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Persyaratan dan kelengkapan dokumen Pantarlih bisa di download pada link di bawah.