PENARUBAN - Pemerintah Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga melaksanakan apel pagi di depan Kantor Kepala Desa Penaruban setiap hari Senin pagi, dimulai tanggal 3 Januari 2022. Setelah hampir 2 tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 840 / 29823 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. mengatakan bahwa apel pagi ini penting dilaksanakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta untuk menumbuhkan rasa disiplin Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Desa Penaruban. Selain itu dengan adanya kegiatan apel pagi rutin diharapkan juga dapat meningkatkan tali silaturahmi antar Perangkat Desa dan menjadi wahana penyampaian informasi terkini terkait pelaksanaan tugas Perangkat Desa.
Dikarenakan sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka apel pagi dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, protokol kesehatan dan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah desa;
2. Waktu pelaksanaan apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB;
3. Diikuti oleh Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa;
4. Tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dalam apel pagi, selalu dibacakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Dengan diamalkannya janji tersebut diharapkan mampu memberikan kekuatan lahir dan batin bagi para pegawai. Seperti yang digambarkan pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, yaitu diawali dengan setia dan taat pada sila pertama, lalu diakhiri dengan kejujuran, keadilan dan disiplin pada sila kelima.