You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Apel Pagi Pemerintah Desa Penaruban

Administrator 24 Januari 2022 Dibaca 192 Kali
Apel Pagi Pemerintah Desa Penaruban

PENARUBAN - Pemerintah Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga melaksanakan apel pagi di depan Kantor Kepala Desa Penaruban setiap hari Senin pagi, dimulai tanggal 3 Januari 2022. Setelah hampir 2 tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 840 / 29823 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. mengatakan bahwa apel pagi ini penting dilaksanakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta untuk menumbuhkan rasa disiplin Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Desa Penaruban. Selain itu dengan adanya kegiatan apel pagi rutin diharapkan juga dapat meningkatkan tali silaturahmi antar Perangkat Desa dan menjadi wahana penyampaian informasi terkini terkait pelaksanaan tugas Perangkat Desa.

Dikarenakan sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka apel pagi dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, protokol kesehatan dan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah desa;

2. Waktu pelaksanaan apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB;

3. Diikuti oleh Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa;

4. Tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Dalam apel pagi, selalu dibacakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Dengan diamalkannya janji tersebut diharapkan mampu memberikan kekuatan lahir dan batin bagi para pegawai. Seperti yang digambarkan pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, yaitu diawali dengan setia dan taat pada sila pertama, lalu diakhiri dengan kejujuran, keadilan dan disiplin pada sila kelima.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.799.801.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.840.058.537,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -40.257.537,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 17.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 996.844.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.929.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 580.663.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.865.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 740.953.387,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 697.815.150,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 58.020.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 234.470.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.800.000,00
0%