You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Desa Penaruban

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mengabarkan Desa Untuk Indonesia - Penaruban Menuju "Betawi" (Bersih, Tertib, Aman, Wibawa dan Indah)

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Penerima KPM BLT-DD Tahun 2023

Administrator 17 Januari 2023 Dibaca 103 Kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Penerima KPM BLT-DD Tahun 2023

PENARUBAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (HC) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. mengatakan, ada perubahan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2023 yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa, tidak lagi 40 persen seperti pada tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada tahun 2023, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berubah menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya berkurang. Berkurangnya alokasi anggaran untuk BLT pada tahun ini dijelaskan oleh Mendes bahwa BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan Nasional 2023. Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point i Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. : "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem."

Berdasarkan hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Aula Balai Desa Penaruban pada Senin Malam (16/01/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh lembaga yang ada di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sesuai dengan pagu anggaran Dana Desa yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi sebesar Rp. 837.917.000,-

Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa Calon Penerima BLT-DD Tahun 2023 adalah sebanyak 56 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing-masing KPM mendapatkan BLT sebesar Rp. 300.000,- per bulan selama 12 bulan. Sehingga jumlah anggaran BLT-DD sebesar Rp. 201.600.000,- atau 24,06 persen dari total anggaran Dana Desa.

Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, kriteria Calon KPM BLT Desa adalah :

1. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

a. kehilangan mata pencaharian;

b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;

c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau

d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image