PENARUBAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula Balai Desa Penaruban pada Minggu Malam (16/01/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, Kepala Desa dan Perangkat, LPMD, Ketua dan Pengurus PKRT, Ketua RW, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Kaligondang, Pendamping Desa, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 Pasal 5 ayat (4) disebutkan, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk :
1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
3. Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%;
4. Program sektor prioritas lainnya.
Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan langsung tunai ini diharapkan bisa tepat sasaran kepada warga masyarakat yang berhak menerima sehingga bisa meringankan beban ekonomi warga masyarakat terdampak COVID-19.
Dalam paparannya, Ketua BPD Desa Penaruban, H. Slamet Suwandi, S.T. mengatakan bahwa kriteria penerima BLT-DD Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 33 ayat (1) yaitu :
1. Keluaga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
2. Kehilangan mata pencaharian;
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
4. Keluaga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
5. Keluaga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan;
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Sedangkan besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan per keluarga penerima manfaat, sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) PMK No. 190/PMK.07/2021.