PENARUBAN - Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Aula Balai Desa Penaruban pada Selasa (04/07/2023).
Musdes dihadiri oleh seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada di Desa Penaruban. Hadir pada acara tersebut Kepala Desa Penaruban (Siti Syarifah, S.Pd.), Perwakilan Kecamatan Kaligondang (Kasi Pemtramtibum, Teguh Priyono, S.E., dan Kasi Kesra, Drs. Mohammad Sofan), Pendamping Desa (Amin, S.TP.), Babinsa (Tikyono), Bhabinkamtibmas (Ruhanto), dan yang berbeda pada Musdes kali ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Purbalingga, H. Adi Yuwono, S.H.