PENARUBAN - Sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Penaruban Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun 2024, maka pada hari Rabu (27/03/2024) dilaksanakan penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa yang disalurkan 3 bulan sekaligus (Januari, Februari, Maret) dengan penerima sebanyak 28 KPM. Masing-masing KPM menerima Rp. 300.000,- per bulan selama 12 bulan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diatas merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan pada Jum'at (26/01/2024) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban.
Kepala Desa Penaruban, Siti Syarifah, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT DD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin. Penerima BLT DD diharapkan menggunakan uang BLT secara bijak dan tepat dengan membelanjakan kebutuhan pokok, apalagi menjelang lebaran disaat harga kebutuhan pokok cenderung naik.