PENARUBAN - Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Tahapan Pendataan Awal Regsosek dilaksanakan secara bertahap dimulai dari koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data dan kebutuhan teknis, pengumpulan data, pengolahan data, forum konsultasi publik, dan penyerahan data.
Pendataan Regsosek dilakukan oleh BPS secara serentak di seluruh provinsi pada tanggal 15 Oktober 2022 - 14 November 2022. Variabel yang dikumpulkan dalam Regsosek adalah kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi. Semua dilakukan untuk basis data kependudukan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023 di Desa Penaruban yang dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 09/05/2023 untuk Dusun 1 dan 2, tanggal 12/05/2023 untuk Dusun 3 dan 5, serta tanggal 16/05/2023 untuk Dusun 4.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPS selaku Asisten Fasilitator dan Administrator, sedangkan Kepala Desa selaku Fasilitator dengan melibatkan seluruh Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.